Minggu, 22 April 2012


BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang

Guru bukan lagi dipandang sebagai seuatu pekerjaan, melainkan suatu profesi. Guru sebagai profesi menuntut adanya suatu undang-undang profesi keguruan. Undang-undang tersebut diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2005.
Guru sebagai suatu profesi tentu saja memiliki suatu kode etik yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar. Selain kode etik, guru memiliki pula kompetensi yang harus dikuasainya. Sehingga profesi guru ini bukanlah suatu profesi yang asal-asalan. Asal mengajar, asal mendidik, asal memberikan materi dan lain-lain. Guru yang professional memiliki pendidikan dan keahlian khusus dibidang kependidikan, sehingga tidak sembarangan orang mampu mengemban profesi keguruan
1.2 Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian guru profesional
2.      Mengetahui kode etik guru
3.      Mengetahui kompetensi yang harus dikuasai seorang guru progfesional

 
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Guru Profesional
Professional merupakan kata sifat bagi seseorang yang munguasai suatu bidang tertentu secara mantap serta memiliki aturan dan batasan dalam tugasnya. Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya (Agus F. Tamyong, 1987)
2.2 Persyaratan Guru Profesional
Tugas dan tanggung jawab guru sangatlah berat, sehingga ada persyaratan khusus untuk menjadi guru professional yang bertanggung jawab. Syarat tersebut yaitu :
1.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam
2.       Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.       Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5.       Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupa. (Drs. Moh. Ali, 1985)[1]
Selain syarat-syarat diatas, ada beberapa syarat yang penting pula yaitu :
1.      Memiliki kode etik
2.      Memiliki klien/objek layanan tetap,
3.      Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat[2]

2.3 Kompetensi Guru
Seorang guru professional memiliki kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai. Kompetensi tersebut terbagi menjadi dua yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi professional. Adapun komptensi pribadi meliputi :
1.      Mengembangkan kepribadian
1.1 Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2 Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
1.3 Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
2.      Berinteraksi dan berkomunikasi
2.1  Berinteraksi dengan sejawat untuk meningkatkan kemampuan professional
2.2  Berinteraksi dengan masyarakat untuk penunaian misi pendidikan
3.      Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
3.1  Membimbing siswa yang kesulitan belajar
3.2  Membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus
4.      Melaksanakan administrasi sekolah
4.1  Mengenal pengadministrasian sekolah
4.2  Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
5.      Melaksanakan penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
5.1  Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
5.2  Melaksanakan penelitian sederhana
Sedangkan kompetensi profesionalnya meliputi :
1.      Menguasai landasan kependidikan
1.1  Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
1.2  Menngenal fungsi sekolah dimasyarakat
1.3  Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar
2.      Menguasai bahan pengajaran
2.1  Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
2.2  Menguasai bahan pengayaan
3.      Menyusun program pengajaran
3.1  Menetapkan tujuan pembelajaran
3.2  Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
3.3  Memilih dan mengembangkan strategi belajar-mengajar
3.4  Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
3.5  Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
4.      Melaksanakan program pengajaran
4.1  Menciptakan iklim belajar-mengajar yang tepat
4.2  Mengatur ruangan belajar
4.3  Mengelola interaksi belajar-mengajar
5.      Menilai hasil belajar yang telah dilaksanakan
5.1  Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
5.2  Menilai proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan
(Moh. Uzer Usman, 2010: 16-19)
Guru yang professional itu tidak hanya mengetahui, tetapi melaksanakan semua tugas dan perannya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional
2.3 Kode Etik Guru
a.       Pengertian Kode Etik
Sebagai tenaga profesional, guru mempunyai kode etik yang tidak boleh dilanggar. Bukan hanya guru saja yang memiliki kode etik, namun semua tenaga profesinal memiliki kode etik. Sebagai contoh PNS dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat tersebut ada dua unsur pokok kode etik yakni: (1) sebagai landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku. Dari uraian diatas terlihat bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota seprofesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan di masyarakat[3].
b.      Tujuan Kode Etik
Menurut R. Hermawan S (1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1.      Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2.      Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan para anggotanya
3.      Untuk meningkatkan penabdian para anggota profesi
4.      Untuk meningkatkan mutu profesi
5.      Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.       Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik guru dibuat sebagai pedoman guru dalam bertingkah laku dan batasan-batasannya. Kode etik ini harus dilaksanakan dan mengikat kepada seluruh guru di Indonesia. Apabila kode etik ini dilanggar, maka akan ada sanksi pidana ataupun perdata dan sanksi moral dari masyarakat.
d.      Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru. Dengan demikian kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.



Kode Etik Guru[4] :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses belajar-mengajar
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
7.      Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai  sarana perjuangan dan pengabdian
9.      Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang kependidikan.







BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Guru professional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Seorang guru professional memiliki kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai, selain kompetensi sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
3.2 Saran
Sebagai tenaga professional yang diakui masyarakat sudah selayaknya seorang guru harus memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab profesinya dan tanggung jawab moral. Tanggung jawab moral ini penting karena yang dididik dan diajar adalah manusia yang selalu berkembang, sehingga tidak boleh asal mendidik dan mengajar.
  
DAFTAR PUSTAKA

Soetjipto, Raflis, Profesi Keguruan, Depdikbud, 1994.
Ardhy , http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/ (terbit 11 Februari 2009) , diakses tgl 29 Februari 2012
Usman, Moh.Uzer. 2010. Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT RemajaRosdakarya Offset


0 komentar:

Posting Komentar