BAB I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
|
Guru sebagai
suatu profesi tentu saja memiliki suatu kode etik yang harus dipatuhi dan tidak
boleh dilanggar. Selain kode etik, guru memiliki pula kompetensi yang harus
dikuasainya. Sehingga profesi guru ini bukanlah suatu profesi yang asal-asalan.
Asal mengajar, asal mendidik, asal memberikan materi dan lain-lain. Guru yang
professional memiliki pendidikan dan keahlian khusus dibidang kependidikan,
sehingga tidak sembarangan orang mampu mengemban profesi keguruan
1.2 Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian guru profesional
2.
Mengetahui
kode etik guru
3.
Mengetahui
kompetensi yang harus dikuasai seorang guru progfesional
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Guru Profesional
Professional
merupakan kata sifat bagi seseorang yang munguasai suatu bidang tertentu secara
mantap serta memiliki aturan dan batasan dalam tugasnya. Guru professional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,
sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan
maksimal. Atau orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki
pengalaman yang kaya di bidangnya (Agus F. Tamyong, 1987)
2.2 Persyaratan
Guru Profesional
Tugas
dan tanggung jawab guru sangatlah berat, sehingga ada persyaratan khusus untuk
menjadi guru professional yang bertanggung jawab. Syarat tersebut yaitu :
1.
Menuntut
adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang
mendalam
2.
Menekankan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya
3.
Menuntut
adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai
4.
Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya
5.
Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupa. (Drs. Moh. Ali, 1985)[1]
Selain syarat-syarat diatas, ada beberapa
syarat yang penting pula yaitu :
1.
Memiliki
kode etik
2.
Memiliki
klien/objek layanan tetap,
3.
Diakui
oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya dimasyarakat[2]
2.3 Kompetensi
Guru
Seorang
guru professional memiliki kompetensi-kompetensi yang harus dikuasai.
Kompetensi tersebut terbagi menjadi dua yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi
professional. Adapun komptensi pribadi meliputi :
1.
Mengembangkan
kepribadian
1.1
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2
Berperan dalam masyarakat sebagai warga negara yang berjiwa pancasila
1.3
Mengembangkan sifat-sifat terpuji yang dipersyaratkan bagi jabatan guru
2.
Berinteraksi
dan berkomunikasi
2.1 Berinteraksi dengan sejawat untuk meningkatkan kemampuan
professional
2.2 Berinteraksi dengan masyarakat untuk penunaian misi pendidikan
3.
Melaksanakan
bimbingan dan penyuluhan
3.1 Membimbing siswa yang kesulitan belajar
3.2 Membimbing siswa yang berkelainan dan berbakat khusus
4.
Melaksanakan
administrasi sekolah
4.1 Mengenal pengadministrasian sekolah
4.2 Melaksanakan kegiatan administrasi sekolah
5.
Melaksanakan
penelitian sederhana untuk keperluan pengajaran
5.1 Mengkaji konsep dasar penelitian ilmiah
5.2 Melaksanakan penelitian sederhana
Sedangkan kompetensi profesionalnya
meliputi :
1.
Menguasai
landasan kependidikan
1.1 Mengenal tujuan pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan
nasional
1.2 Menngenal fungsi sekolah dimasyarakat
1.3 Mengenal prinsip-prinsip psikologi pendidikan yang dapat
dimanfaatkan dalam proses belajar-mengajar
2.
Menguasai
bahan pengajaran
2.1 Menguasai bahan pengajaran kurikulum pendidikan dasar dan menengah
2.2 Menguasai bahan pengayaan
3.
Menyusun
program pengajaran
3.1 Menetapkan tujuan pembelajaran
3.2 Memilih dan mengembangkan bahan pembelajaran
3.3 Memilih dan mengembangkan strategi belajar-mengajar
3.4 Memilih dan mengembangkan media pengajaran yang sesuai
3.5 Memilih dan memanfaatkan sumber belajar
4.
Melaksanakan
program pengajaran
4.1 Menciptakan iklim belajar-mengajar yang tepat
4.2 Mengatur ruangan belajar
4.3 Mengelola interaksi belajar-mengajar
5.
Menilai
hasil belajar yang telah dilaksanakan
5.1 Menilai prestasi murid untuk kepentingan pengajaran
5.2 Menilai proses belajar-mengajar yang telah dilaksanakan
(Moh.
Uzer Usman, 2010: 16-19)
Guru yang professional itu tidak
hanya mengetahui, tetapi melaksanakan semua tugas dan perannya untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional
2.3 Kode Etik
Guru
a.
Pengertian Kode Etik
Sebagai tenaga
profesional, guru mempunyai kode etik yang tidak boleh dilanggar. Bukan hanya
guru saja yang memiliki kode etik, namun semua tenaga profesinal memiliki kode
etik. Sebagai contoh PNS dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian, pasal 28 Undang-Undang ini dengan jelas menyatakan
bahwa “ Pegawai Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah
laku dan perbuatan didalam dan diluar kedinasan.”
Dalam pidato pembukaan
Kongres PGRI XIII,Basumi sebagai ketua umum PGRI menyatakan bahwa kode atik
guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga
PGRI dalam melaksanakan panggalilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,
1973). Dari pendapat tersebut ada dua unsur pokok kode etik yakni: (1) sebagai
landasan moral. (2) sebagai pedona tingkah laku. Dari uraian diatas terlihat
bahwa kode atik profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh anggota seprofesi
dalam melaksanakan tugas profesinya dan di masyarakat[3].
b.
Tujuan Kode Etik
Menurut R. Hermawan S
(1979) secara umum tujuan kode etik adalah sebagai berikut:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dam memelihara kesejahteraan
para anggotanya
3. Untuk meningkatkan penabdian para anggota
profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu oranisasi profesi
c.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Kode etik guru dibuat
sebagai pedoman guru dalam bertingkah laku dan batasan-batasannya. Kode etik
ini harus dilaksanakan dan mengikat kepada seluruh guru di Indonesia. Apabila kode
etik ini dilanggar, maka akan ada sanksi pidana ataupun perdata dan sanksi
moral dari masyarakat.
d.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia
dapat dirumuskan sebagai himpunan nilai-nilai dan norma-norma profesi guru yang
tersusun dengan baik dan sistematik dalam suatu sistem yang utuh dan bulat.
Fungsi kode guru indonesia adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku tiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugasnya mengabdi sebagai guru.
Dengan demikian kode etik guru Indonesia merupakan alat yang amat penting untuk
membentuk sikap profesional pada anggota profesi keguruan.
1.
Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya
yang berjiwa pancasila
2.
Guru
memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
3.
Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan
bimbingan dan pembinaan
4.
Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjung berhasilnya proses
belajar-mengajar
5.
Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk
membina peran serta tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
6.
Guru
secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan
martabat profesinya
7.
Guru
memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial
8.
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
9.
Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang kependidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Guru professional
adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan,
sehingga ia mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan
kemampuan maksimal.
Seorang guru professional memiliki kompetensi-kompetensi yang harus
dikuasai, selain kompetensi sebagai tenaga professional guru memiliki kode etik
yang harus dipatuhi dan tidak boleh dilanggar.
3.2 Saran
Sebagai tenaga
professional yang diakui masyarakat sudah selayaknya seorang guru harus
memiliki tanggung jawab. Tanggung jawab profesinya dan tanggung jawab moral.
Tanggung jawab moral ini penting karena yang dididik dan diajar adalah manusia
yang selalu berkembang, sehingga tidak boleh asal mendidik dan mengajar.
DAFTAR PUSTAKA
Soetjipto, Raflis, Profesi
Keguruan, Depdikbud, 1994.
Ardhy , http://qade.wordpress.com/2009/02/11/profesi-keguruan/ (terbit 11 Februari 2009) , diakses tgl 29 Februari 2012
Usman, Moh.Uzer. 2010. Menjadi Guru
Profesional. Bandung: PT RemajaRosdakarya Offset
0 komentar:
Posting Komentar