Perkembangan dunia musik semakin berkembang mulai dari periode kuno yang dipakai sebagai sarana pemujaan roh hingga pada periode modern yang di temukannya alat musik modern. Di zaman sekarang banyak yang mengklaim musik islam, mulai dari nasyid, qosidah, akapela, irama padang pasir, ataupun marawis. Berbagai panggung dan acara apa pun digelar. Untuk memeriahkan suasana digelar pulalah musik sebagai hibura. Tapi apakah kita sebagai seorang muslim memahami kedudukan dan hukum musik dalam islam? Padahal para ulama berselisih apakah menyanyi dengan alat musik di perbolehkan, ataukah bernyanyi tanpa alat musik, atau bahkan diharamkan sama sekali? Itulah yang menjadi suatu polemik dalam masyarakat kita sekarang ini
Bahkan ada suatu statement pertanyaan dari masyarakat “apakah islam tidak mengenal seni dan hiburan? Bukankan kita bisa berdakwah dengan seni?”
Dapat dikatakan bahwa statement seperti itu adalah suatu kesulitan untuk keluar dari kemaksiatan. Bila kita melihat sejarah dakwah Nabi, para sahabat dan para Imam madzhab sudah banyak sekali permainan hiburan, bahkan rebana pun sudah ada dalam acara-acara Hari Raya, dan perkembangan syair-syair semakin pesat. Dari sinilah bahwa islam tidak bertentangan dengan fitrah manusia yakni hiburan dan seni. Islam tetap menjaga kesucian dari hal-hal yang dapat melalaikan dari mengingat Allah dan hal-hal ynag melanggar ketetapan yang telah di tetapkan oleh Allah SWT.
A. Apa Itu Seni dan Estetika?
Para filsuf mencoba mendefinisikan seni. Pendefinisian ini dimulai sejak zaman Yunani kuno. Seperti Aristoteles yang mendifinisikan seni sebagai kemahiran membuat sesuatu dalam hubungannya dengan upaya mencapai suatu tujuan yang di telah ditentukan oleh akal atau rasio atau gagasan atau ide.
Kata estetika berasal dari kata Yunani yaitu aesthesis yang berarti perasaan, selera, perasaan atau taste. Secara sederhana, estetika adalah ilmu yang membahas keindahan, bagaimana ia bisa terbentuk, dan bagaimana seseorang bisa merasakannya. Penjelasan dan pemehaman mengenai estetika adalah sebuah filosofi yang mempelajari nilai-nilai sensoris, yang kadang dianggap sebagai penilaian terhadap sentimen dan rasa. Estetika merupakan cabang yang sangat dekat dengan filosofi seni.
Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa keindahan yang terdapat dalam jiwa manusia, yang dituangkan ke media dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dituangkan dengan media gerak (seni tari, drama)1.
Kata seni sendiri berasal dari bahasa sansekerta yang memiliki arti pemujaan, pelayanan, permintaan dengan hormat dan jujur. Dalam pendapat lain bahwa seni berasal dari kata Clipa yang berarti warna yang berari segala macam bentuk benda yang memiliki nilai artistik2. Sehingga seni dapat diartikan sebagai suatu kegiatan manusia secara sadar untuk memberikan pesan perasaan kepada orang lain melalui media.
Peran seni dalam kehidupan manusia tidak akan pernah bisa dilepaskan oleh seni dan seni akan terus berkembang untuk dapat terus memenuhi kepuasan manusia dalam mengungkapkan perasaan kepada orang lain.
B. Estetika Seni Musik
Musik sebenarnya adalah cabang estetika tertua dan paling berpengaruh terhadap kosmologi. Para filsuf pun mulai banyak mengembangkan teori tentang musik, teori itu adalah teori objektif dan subjektif. Teori objektif mengatakan bahwa nilai seni melekat dan terpancar secara objektif berdasarkan realita dan alami dari karya seniman tersebut. Sedangkan teori subjektif mengatakan bahwa nilai seni tanggapan perasaan seseorang dalam mengamati suatu objek seni3.
Pada zaman sekarang musik sudah tak asing lagi di telinga kita semua. Hampir setiap kegiatan kita tidak pernah lepas dari musik, mulai dari pesta, belajar, perpisahan / wisuda, ulang tahun, atau bahkan acara kematian pun menggunakan musik dan kegiatan kenegaraan pun menggunakan musik.
Pada saat mendengar musik yang pertama kali terdengar adalah suara ritme dan melodi. Melodi dan ritme ini naik, terun, berputar, dan datar. Dengan demikian melodi dan rritme dapat dibuat oleh siapapun sesuai dengan selera masing-masing.
Musik adalah suata gerak manusia yang khas, yaitu pertemuan dari suatu kehidupan yang mewakili rasio. Inilah yang membedakan manusia dari fenomena kehidupan dunia natural.
Pernahkah kita berfikir dari mana awal seni musik ini? Para ahli telah mencoba memperiodesasikan perkembangan musik hingga musik modern seperti sekarang ini. Perkembangan musik pertama kali yaitu periode kuno. Periode kuno ini musik digunakan oleh manusia purba untuk kegiatan ritual pemujaan terhadap gambar-gambar suatu riwayat yang dilukis di dinding goa. Musik pemujaan ini memiliki nilai mistik dan penuh dengan peraturan serat tidak sembarangan boleh menciptakan musik.
Periodesasi berikutnya adalah periode abad pertengahan. Pada periode pertengahan ini hampir sama yakni musik di gunakan untuk pemujaan, tapi pemujaan ini diperuntukan untuk Tuhan. Lirik dan nada musik mengandung unsur puji-pujian kepada Tuhan, selain itu nada musiknya jernih, polos dan mendatar serta komtemplatif. Nyanyian ini disebut plain song.
Setelah periode pertengahan yakni periode Renaissance. Pada periode ini masih mengembangkan musik pada periode pertengahan. Periode Renaissance ini mulai menekankan pada unsur keindahan dan keserasian susunan elemen musik. Musik ini memiliki syair dan moelodi yang sangat menyentuh perasaan pribadi bila mendengarnya.
Periode selanjutnya yaitu periode Romantik. Pada periode ini perkembangan seni rupa, seni lukis sudah cukup pesat, inilah faktor yang menyebabkan perkembangan seni musik dalam kehidupan sehari-hari. Seni musik romantik ini lebih ditekankan pada perasaan manusia.
Sehingga aturan-aturan musik pada masa renaissance perlahan-lahan semakin pudar. Pada masa romantik muncul banyak sekali karya-karya seniman, keindahan dalam lirik, melodi, nadanya pun sangat terasa jelas dan lebih menusuk perasaan.
Puncak perkembangan musik yakni pada periode romantik. Sekitar abad ke-20 perkembangan musik semakin pesat karena didukung oleh alat-alat musik modern yang mampu mengeluarkan suara yang lebih indah. Teknologi peng-editan suara pun sudah canggih, sehingga seniman dapat memperbaiki ataupun menambah kekurangan agar nilai seni dalam karyanya lebih bagus4.
C.
Pandangan Islam Terhadap Seni Musik
Kita telah memahami definisi dari seni musik itu sendiri serta perkembangannya. Seni meruapakan fitrah manusia yaitu menyukai keindahan. Demikian halnya dengan nyanyian, puisi, yang juga melambangkan keindahan, tentu saja manusia pun akan menyukainya.
Allah itu indah dan menyukai keindahan. Sebagai mana sabda Rasulullah SAW, dari Ibnu Mas’ud meriwayatkan bahwa Rasulullah saw. bersabda : “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya terbetik sifat sombong seberat atom.” Ada orang berkata,” Sesungguhnya seseorang senang berpakaian bagus dan bersandal bagus.” Nabi bersabda,” Sesungguhnya Allah Maha Indah, menyukai keindahan. Sedangkan sombong adalah sikap menolak kebenaran dan meremehkan orang lain.” (HR. Muslim).
Kita sebagai umat yang beragama islam tentu harus tunduk akan peraturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul Nya. Untuk memahami maksud dari hukum atau aturan Allah dan Rasul Nya yaitu dari para ulama yang tsiqoh (terpercaya). Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi. Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan.
Berdasarkan firman Allah:
“Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu ejekan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan.”(Qs.Luqmân[31]:6)
Beberapa ulama seperti Imam Hasan, Al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu5.
Dari Imran bin Hushain, diriwayatkan bahwa ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Umatku suatu saat akan tertimpa fitnah, pengubahan bentuk sebagian mereka dan pembenaman tempat tinggal mereka. Sebagian sahabat bertanya: “wahai Rasulullah kapankah itu terjadi?” Rasul bersabda: “ apabila alat musik dan penyanyi telah memasyarakat dan banyak orang memimum khamr”. (HR. Tirmizi dalam kitab Al-fitan (2213), Ibnu Abi Dunya dalam Dzammul Malahi (Qaaf I: 2) )
Riwat Hisyam bin Al-Ghaaz, dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah SAW bersabda : “ Diakhir Zaman kehidupan umatku akan terjadi pembenaman, fitnah dan pengubahan bentuk manusia.” Sahabat bertanya: “kenapa itu terjadi?” Rasul menjawab: “ kerena mereka mengundang penyanyi dan meminim khamar”.( dikeluarka oleh Ad-Daulabi dalam Al-Kuna (I:52), Ibnu Asakir dalam At-Tarikh (XIV:124-125) )
Ibnu Hibban menganggapnya terpercaya, Ibnu Asakir mengatakan Hadits ini Hasan, Al-Bani mengatakan Hadits ini shahih6.
Imam Syaukani menyebutkan dalam kitab Nailul Authar (VIII:83) bahwa ulama berbeda pendapat tentang nyanyian yang disertai alat musik dengan nyanyian yang tidak disertai alat musik. Mayoritas ulama mengharamkannya, dengan dalil yang telah disebutkan. Sementara penduduk Madinah dari kalangan Sufi masih mentolerankan dengan mendengarkannya.
Imam malik mengharamkan hal tersebut yakni nyanyian. Abu Bakar Al-Khallal dalam, Al-Amru bil Ma’ruf (hal 244) dengan sanad yang shahih mengatakan bahwa “ aku bertanya kepada Imam Malik tentang nyanyian yang diizinkan oleh penduduk Madinah, Imam Malik menjawab: dikalangan kami yang melakukan itu hanya orang fasik”.
Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” (HR. Ibnu Abid Dunya)
“Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” (HR. Ibnu Abid Dunya)
Tapi di sisi lain ada yang menghalalkan musik seperti dalam hadits riwayat Aisyah tentang anak perempuan yang memainkan rebana sambil bernyanyi di hadapan Rasulullah.... (HR. Bukhari)
Ibnu Hazm menuturkan dalam hadits ini akan jelas bahwa pengandung pembolehan secara mutlak. Beliau membolehkan dari kalangan anak perempuan yang bernyanyi dengan alat musik, bahkan bagi kaum laki-laki. Albani mengatakan bahwa kesalahan Ibnu Hazm terhadap pengingkaran Nabi terhadap Abu Bakar kepada kedua anak perempuan tersebut adalah mutlak, bukan pembenaran Nabi terhadap kedua anak perempuan, karena hal ini hanya pada hari raya saja dan hanya menggunkan rebana bukan menggunkan alat musik lain.
Ibnu Hazm membolehkan dalam hadits lain dari Ibnu Umar “ aku pernah melihat Rasulullah mendengar Suara seruling gembala, lalu beliau melakukan apa yang seperti aku lakukan (beliau meletakkan kedua tangannya di telinga dan memutar balik kendaraannya)”.
Ibnu Hazm mendapat kritik dari Ibnu Taimiyah setelah menyebut hadits dari Aisyah di atas, Ibnu Taimiyah berkomentar bahwa dua orang gadis kecil menyanyi itu tidak mengandung pengertian bahwa Rasul mendengarkan nyanyian tersebut . Perintah dan larangan berlaku untuk mendengarkan nyanyian, bukan sekedar mendengar. Hukum larangan berlaku bagi yang melakukan perbuatan dengan unsur kesengajaan. Hadits dari Ibnu Umar itulah yang mengarah kepada unsur ketidak sengajaan, karena Ibnu Umar tidak sengaja mendengar nyanyian seruling gembala tersebut sehingga Rasulullah tidak memerintahkan Ibnu Umar untuk menutup telinga. Maka Ibnu Umar tidaklah berdosa.
Dari beberapa dalil diatas dapat dipahami bahwa nyanyian pada umumnya diharamkan. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu pada Hari Raya saja. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya)7.
Albani mengatakan bahwa masih di perbolehkannya menabuh rebana pada waktu Hari Raya saja karena semua orang sedang bersuka ria. Selain itu juga hadits-hadits yang ada merupakan kejadian khusus bukan umum. Di simpulkan bahwa musik haram kecuali rebana dan waktu-waktu tertentu saja, alat musik selain rebana haram seperti serulingm gitar dan lain-lain8. Allahu a’lam.
KESIMPULAN
Sejak zaman Yunani kuno para filsuf mulai mencoba mendefinisikan seni musik. Seni semakin berkembang agar dapat terus memenuhi kebutuhan manusia akan hiburan dan keindahan. Hiburan dan keindahan lirik serta nada dan melodinya yang dapat mememuhi kebutuhan manusia berupa kepuasan rasa. Sudah menjadi fitrah yang diberikan Allah SWT kepada umat manusia agar dapat merasakan mana yang indah dan mana yang kurang indah.
Musik dapat berupa isi hati dari seorang pengarangnya, berupa suatu kisah, bentuk pemujaan kepada Tuhan atau kepada setan, berupa nasihat, ataupun berupa rasa cinta dan kasih sayang untuk seseorang. Kita sebagai umat islam tentu harus paham dan tunduk terhadap peraturan Allah dan Rasul Nya agar kita selamat dari azab Nya yang pedih.
Ulama fikih maupun hadits banyak berbeda pendapat tentang hukum bernyanyi dengan menggunakan alat musik atau bernyanyi dengan tanpa alat musik, mana yang diperbolehkan. Ulama-ulama terdahulu kita sangat berhati-hati dalam menetapkan ataupun menafssirkan ayat ataupun hadits. Beliau juga yang lebih paham terhadap hadits nabi karena guru beliau adalah Rasul sendiri.
Dari pemaparan beberapa pendapat para ulama bahwa musik adalah haram. Bernyayi dengan menggunakan alat musik adalah haram pula walaupun isinya mengajak kepada ajaran Allah SWT. Banyak cara untuk mengajak kebaikan kepada Allah tanpa menggunakan sarana yang telah di haramkan oleh Allah dan Rasul Nya, karena berdakwah dengan sesuatu yang haram tidak akan bermanfaat dan efeknya pun tidak akan masuk kedalam hati sasaran. Hanya satu alat musik yang masih diperbolehkan oleh para ulama yaitu bernyanyi dengan rebana, selain itu adalah haram. Serta syarat agar tidak haram selain itu juga harus tidak terbentur oleh waktu sholat dan tidak membuat lalai bagi pendengar ataupun pelaku. Wallahu ‘alam
DAFTAR PUSTAKA
Al-Baghdadi, Abdurrahman, Seni Dalam Pandangan Islam. Cetakan I, Jakarta: Gema Insani Press, 1991
Al-Jazairi, Abi Bakar Jabir, 1992, Haramkah Musik dan Lagu ? (Al-I’lam bi Anna Al-‘Azif wa Al-Ghina Haram), Alih Bahasa oleh Awfal Ahdi, Cetakan I, Jakarta: Wala` Press, 1992
Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Polemik Seputar hukum Lagu dan Musik, Jakarta: Darul Haq, 2002
Nursilah, Estetika Sastra, Seni, dan Budaya, Jakarta: UNJ Press, 2008
Suka sama artikelmu, yuk kepoin blog ini juga buat nambah ilmu:
BalasHapushttp://student.blog.dinus.ac.id/sasjepyusufal/2016/11/13/cara-mudah-menyelesaikan-rubik-3x3-untuk-pemula/
Yang ini juga boleh. Belajar tentang Sejarah~~~~
BalasHapuscc: http://student.blog.dinus.ac.id/mataharilanangpanggulu/2016/10/13/sejarah-singkat-tokyo-%e6%9d%b1%e4%ba%ac/
Semarang dan jajanannya: http://student.blog.dinus.ac.id/c11eddomarselo28/2016/10/19/5-top-jajanan-enak-di-kota-semarang/
BalasHapus#NumpangPromosi
Mau tau lebih jauh tentang Toyota? Belajar disini: http://student.blog.dinus.ac.id/pujiamimutiara/2016/07/24/mengenal-sistem-produksi-toyota/
BalasHapusthankyou.
Artikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
BalasHapuspandangan 4 madzhab tentang musik