FILSAFAT PANCASILA
1.1 Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Proses perumusan pancasila sebagai dasar Negara dilakukan dalam dua masa persidangan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).Dalam sidang pertama, Dr. Rajiman Wedyodiningrat, selaku ketua BPUPKI mengajukan suatu masalah tentang suatu calon rumusan dasar negara Indonesia yang akan dibentuk. Kemudian tampilah dalam sidang tersebut tiga orang pembicara, yaitu Mr. Muhammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo dan Ir. Soekarno untuk memaparkan gagasannya mengenai rumusan dasar Negara Indonesia. Berikut ini akan diuraikan gagasan dari ketiga tokoh tersebut.
1. Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Ia mengemukakan pendapatnya tentang dasar Negara. Kelima Asas tersebut adalah :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato, ia menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan Undang Undang Dasar (UUD) Republik Indonesia. Dalam rancangan UUD tersebut tercantum pula rumusan lima dasar Negara, yaitu sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2. Prof. Dr. Soepomo (31 Mei 1945)
Beliau menyampaikan gagasannya sebagai berikut :
1. Persatuan.
2. Kekeluargaan.
3. Keseimbangan lahir batin.
4. Musyawarah.
5. Keadilan rakyat.
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan dasar Negara yang diusulkan Beliau adalah:
1. Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia.
2. Internasional atau Perikemanusiaan.
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Maha Esa
Kemudian ia mengusulkan nama Pancasila dan usulnya diterima.
Selanjutnya BPUPKI membentuk panitia kecil berjumlah delapan orang dengan menunjuk Ir. Soekarno sebagai ketuanya dengan anggota lainnya Drs. Moh Hatta, Soetardjo, Kartohadikusumo, Wachid Hasjim, Ki Bagus Hadikoesumo, Otto Iskandar Dinata, Muh Yamin dan A.A Maramis.
Kemudian pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara BPUPKI, Panitia Delapan, dan Badan Penasihat Pemerintah Pusat Bala Jepang di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Untuk menuntaskan hukum dasar maka dibentuklah Panitia Sembilan yaitu Ir Soekarno sebagai Ketua yang beranggotakan Drs. Moh Hatta, A.A Maramis, KH. Wachid Hasjim, Abdoel Kahar Moezakir, H Agus Salim, Abikusnno Tjokrosoejoso, Mr. Ahmad Soebarjo dan Muh Yamin.
Pada tanggal 22 Juni malam, Panitia Sembilan langsung mengadakan rapat di tempat yang sama dan akhirnya disepakati rumusan dasar Negara yang tercantum dalam mukadimah (pembukaan) sebagai berikut :
1. Ke-Tuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Naskah tersebut ditandatangani oleh Sembilan orang anggota panitia Sembilan yang kemudian dikenal dengan nama "Jakarta Carter" atau "Piagam Jakarta". Mukadimah tersebut selanjutnya dibawa ke sidang BPUPKI tanggal 10-17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945 mukadimah disepakat oleh BPUPKI. Pada tanggal 17 Juli 1945 sidang berhasil menyelesaikan rumusan.
Tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengesahkan Hukum dasar Indonesia dan sejak saat itulah pancasila menjadi sah dan resmi menjadi dasar Negara Republik Indonesia.
1.2 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Yunani “philein” berarti Cinta dan “sophia” berarti kebijaksanaan. Jadi Filsafat itu berarti cinta akan kebijaksaan.
Cinta dalam hal ini dapat diartikan sebagai suatu keinginan yang sangat menggebu terhadap sesuatu sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran yang sejati.
Ada dua pengertian filsafat yaitu :
1. Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup.
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya, jadi antara sila yang satu dengan sila yang lainnya memiliki suatu keterkaitan.
Prinsip prinsip filsafat pancasila
1. Kausa Materialis : sebab yang berhubungan dengan materi
2. Kausa Formalis : sebab yang berhubungan dengan bentuknya
3. Kausa Efisiensi :kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan pancasila sebagai dasar Negara.
4. Kausa Finalis : berhubungan dengan tujuan nya
Cabang-cabang Filsafat meliputi : Espitemologi (Filsafat pengetahuan), Etika (Filsafat Moral), Estetika (Filsafat seni), Metafisika (membicarakan tentang segala sesuatu dibalik yang ada), Filsafat Agaama, Filsafat Pendidikan, Filsafat Hukum, Filsafat Matematika, Kosmologi (membicarakan tentang segala sesuatu yang ada yang teratur)
Secara ontologis, Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila pancasila. Sedangkan secara epistimologi, dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat pancasila sebagai suatu sistem pengetahuan.
Menurut Titua (1984:20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi yaitu, tentang sumber pengetahuan manusia, tentang teori kebenaran pengetahuan manusia dan tentang watak pengetahuan manusia.
Kajian aksiologis pancasila membahas manfaat suatu pengetahuan tantang pancasila. Istilah aksiologi berasal dari kata Yunani axios yang artinya nilai dan logos yang artinya ilmu.
Dalam Filsafat Pancasila disebutkan ada tiga tingkatan nilai yaitu:
1. Nilai dasar, adalah asas-asas yang kita terima sebagai dalil yang bersifat mutlak
2. Nilai instrumental, adalah nilai yang berbentuk norma sosial dan norma hukum
3. Nilai praktis, adalah nilai yang sesungguhnya kita laksanakan dalam kenyataan.
SUMBER-SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar