Kamis, 15 Desember 2011

Persamaan warga Negara

 
PERSAMAAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
 DALAM BERBAGAI ASPEK KEHIDUPAN

A.    Pengertian dan Pemilahan  Penghuni Negara
1.      Penghuni Negara
Salah satu unsur  yang ada dalam suatu negara adalah adanya penduduk atau rakyat. Penduduk atau penghuni suatu negara adalah semua orang yang mendiami wilayah negara pada waktu tertentu yang tunduk pada peraturan dan pemerintah setempat. Mereka, secara sosiologis, lazim dinamakan “ rakyat” dari negara tersebut, yaitu sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
2.      Menurut  Soepomo
Penduduk adalah orang yang dengan sah bertempat tinggal tetap dalam suatu negara.
 Sah artinya tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan mengenai masuk dan mengadakan tempat tinggal tetap dalam negara yang bersangkutan. Selain penduduk dalam suatu wilayah negara ada orang lain yang bukan penduduk, misalnya seorang wisatawan yang berkunjung dalam suatu negara.




3.       Rakyat atau penduduk yang mendiami suatu negara ditinjau dari segi hukum, terdiri dari :
a.       Warga negara, yaitu setiap orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara tersebut.
b.      Orang asing, yaitu warga negara asing yang bertempat tinggal pada Negara tersebut atau semua orang yang bukan warga Negara.

B.     Pewarganegaraan di Indonesia
1.      Pengertian Warga Negara
Pengertian warga negara menurut :
·               A.S. Hikam : Warga negara merupakan terjemahan dari citizensihip, yaitu anggota dari sebuah komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Istilah ini menurutnya lebih baik ketimbang istilah kawula negara, karena kawula negara lebih berarti objek yang berarti orang yang dimiliki dan mengabdi kepada pemiliknya.
·               Koerniatmanto S. : Warga negara di definisikan sebagai anggota negara. Sebagai anggota negara, seorang warga negara mempunyai kedudukan yang khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya.
·               Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 Pasal 26) dimaksudkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang di sahkan Undang – Undang sebagai warga negara. Dalam penjelasan UUD 1945 Pasal 26 ini, dinyatakan bahwa orang – orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Cina, peranakan Arab, dan lain – lain yang bertempat tinggal di indonesia, mengakui Indonesia sebagai Tanah Airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara Indonesia.
·               UU No. 62 Tahun 1958 menyatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah orang – orang yang berdasarkan perrundang – undanagan dan atau perjanjian – perjanjian dan atau peraturan – peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
·               Warga negara sebuah negara dapat dibedakan antara lain :
a. Warga negara asli ( pribumi ), yaitu penduduk asli negara tersebut. Misalnya, suku Jawa, suku Dayak, dan sebagainya merupakan warga negara asli Indonesia.
b.Warga negara keturunan asing ( vreemdeling ), yaitu warga negara asing yang telah menjadi WNI. Misalnya, WNI keturunan Tionghoa, Timur Tengaa, India, dan sebagainya.
Hal yang perlu diingat adalah bahwa warga negara suatu negara tidak selalu menjadi penduduk negara itu. Misalnya, warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara di mana ia tinggal. Misalnya, orang asing yang bertempat tinggaldi Indonesia.

2.      Asas Kewarganegaraan
Ada dua kriteria umum yang dipergunakan untuk menentukan siapa yang menjadi warga negara suatu negara, yaitu :
a.      Asas Ius Sanguinis (Unsur Darah Keturunan)
Asas Ius Sanguinis (keturunan) adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut kewarganegaraan orang tuanya, tanpa mengindahkan di mana ia di lahirkan.
Keuntungan dari asas ius sanguinis adalah :
1.      Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga negara.
2.      Tidak akan memutuskan hubungan antara negara dan warga negara yang lahir di luar negeri.
3.      Makin menumbuhkan semangat nasionalisme.
4.      Bagi negara seperti Cina daratan, orang Cina perantauan yang tidak menetap pada suatu negara tertentu, tetapi keturunan tetap diakui  sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat lain. Hal ini akan menumbuhkan ikatan batin dengan negara leluhurnya.
b.      Asas Ius Soli (Unsur Daerah Tempat Kelahiran)
Asas Ius Soli atau asas tempat kelahiran adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia di lahirkan, terkecuali anggota – anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang masih dalam dinas. Contohnya, seseorang yang lahir di negara A, adalah warga negara A, walaupun orang tuanya adalah warga negara B. Di samping asas tersebut, dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dipergunaka dua stelsel, yaitu :
1.      Stelsel Aktif , yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang harus melakukan tindakan – tindakan hukum secara aktif. Akibat penerapan stelsel aktif ini melahirkan hak opsi, yakni hak untuk memilih suatu kewaraganegaraan.
2.      Stelsel Pasif, yakni seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum. Akibat penerapan stelsel pasif ini, menimbulkan hak repudasi, yakni hak untuk menolak suatu kewarganegaraan.

3.Masalah Kewarganegaraan
Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda. Contohnya, Cina merupakan negara yang menganut asas ius sanguinis atau keturunan,artinya orang – orang keturunan Cina di manapun ia berada merupakan warga negara Cina. Indonesia menganut asas ius soli atau tempat kelahiran, artinya apapun keturunanya orang yang di lahirkan di wilayah Indonesia merupakan warga negara Indonesia. Perbedaan asas yang di anut suatu negara inilah yang menimbulkan adanya masalah kewarganegaraan, baik dwikewarganegaraan (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan (Apatride).
a.      Dwikewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.
b.      Tanpa Kewarganegaraan (Apartide)
Apartide terjadi apabila anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidakmendapatkan kewarganegaraan.

C.    Sejarah Kewarganegaraan Negara Republik Indonesia
1.      Proklamasi
Sebagai pelaksanaan Pasal 26, tanggal 10 April 1946, diundagkan UU No. 3 Tahun 1946. Ada pun yang di maksud dengan warga negara Indonesia menurut UU No. 3 Tahun 1946 adalah:
a.       Penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak – anak dari dari penduduk asli itu.
b.      Istri seoreang warga negara Indunesia.
c.       Keturunan dari seorang warga negara yang kawin dwngan wanita warga negara asing.
d.      Anak – anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanyatidak diakui dengan cara yang sah.
e.       Anak – anak yang dalam daerah Indonesia dan tidak mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal.
f.       Orang bukan penduduk asli yang paling akhir telah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut – turut, dan telah berumur 21 tahun atau telah kawin. Dalam hal ini, bila berkeberatan untuk menjadi warga negara Indonesia, ia boleh menolak dengan keterangan, bahwa ia adalah warga negara dari negara lain.
g.      Masuk menjadi warga negara Indonesia dengan jalan pewarganegaraan (naturalisasi).

2.      Persetujuan Kewarganegaraan dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Dalam KMB (1949) dicapai suatui persetujuan perihal penentuan warga negara antara RI dan Kerajaan Belanda. Menurut persetujuan itu yang mrnjadi warga negara RI pada tanggal 27 Desember 1949 ialah :
a.       Penduduk ”asli” Indonesia yaitu mereka yang dulu termasuk golongan ”Bumiputera”, yang berkedudukan di wilayah RI. Apabila mereka lahir di luar Indonesia dan bertempat tinggal di negeri Belanda atau di luar daerah peserta Uni (Indonesia- Belanda), maka mereka berhak memilih kewarganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
b.      Orang Indonesia, kawula negara Belanda, yang bertempat tinggal di Suriname atau Antillen (koloni Belanda). Akan tetapi, jika mereka lahir di luar Kerajaan Belanda,maka mereka berhak memilih atau memperoleh kewrganegaraan Belanda dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949. jika mereka lahir di wilayah Kerajaan Belanda, mereka mempereoleh kewarganegaraan Belanda, akan tetaoi mereka berhak memilih kewarganegaraan RI dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember 1949.
c.       Orang Cina dan Arab yang lahir di Indonesia atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI, apabila dalam waktu dua tahun sesudah tanggal 27 Desember 1949 tidak menolak kewarganegaraan Indonesia (hak repudiasi = hak menolak kewarganegaraan).
d.      Orang Belanda yang dilahirkan di wilayah RI atau sedikitnya bertempat tinggal enam bulan di wilayah RI dan dalam waktu dua tahun setelah tanggal 27 Desember menyatakan memilih warga negara Indonesia (hak repudisi = hak menolak kewarganegaraan).


3.      Pewarganegaraan Berdasarkan Undang – Undang No. 62 Tahun 1958
Undang – Undang Kewarganegaraan Indonesia yang berlaku hingga sekarang adalah UU No. 62 tahun 1958, yang mutlak berlaku sejak diundangkan pada tanggal 1 Agustus 1958. Beberapa bagian dari undang - undang itu , yaitu yang mengenai ketentuan - ketentuan siapa warga negara Indonesia, status anak - anak, dan cara - cara kehilangan kewarganegaraan, ditetapakan berlaku surut hingga tanggal 27 Desember 1949. Hal - hal selengkapanya yang diatur dalam UU No. 62 tahun 1958 antara lain :
a.       Orang yang Dinyatakan Berstatus WNI
Menurut Undang – Undang itu, warga negara Indonesia adalah :
1.      mereka berdasarkan UU atau peraturan atau perjanjian, yang terlebih dahulu berlaku (berlaku surut). Jadi, setiap orang yang sudah menjadi WNI menurut UU No. 3 tahun 1946, maupun persetujuan KMB perihal kewarganegaraan ataupun menurut peraturan – peraturan lain, tetap diakui sebagai WNI.
2.      Mereka yang memenuhi syarat – syarat tertrntu yang ditentukan dalam Undang – Undang itu. Sebaliknya, seseorang dapat menjadi orang asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara, seperti tyang disebutkan di atas. Selain itu, mungkun juga seorang Indonesia menjadi orang asing karena ;
·         Dengan sengaja,  insyaf, dan sadar menolak kewarganegaraan Indonesia.
·         Menolak kewarganegaraan RI kaerena khilaf atau ikut – ikutan saja.
·         Ditolak oleh orang lain, misalnya seorang anak yang ikut status orang tuanya menolak Kewarganegraan RI.
b.      Di samping warga negara yang berdasarkan peraturan perundangan lebih dahulau telah berlaku, maka seseorang dapat menjadi warga negara Indonesia, jika ia memenuhi syarat – syarat berikut :
1.      Pada waktu lahirnya mempunyai hubungan kekeluargaan dengan seorang warga negara Indonesia (misalnya ayahnya WNI);
2.      Lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dan ayah itu pada waktu meninggal dunia adalah WNI;
3.      Lahir dalam wilayah RI selama orang tuanya tidak diketahui;
4.      Memperoleh kewarganegaraan RI menurut UU No. 62 tahun 1958, misalnya :
·         Anak asing belum berumur 5 athun yang di angkat oleh seorang WNI apabila pengankatan itu disahkan oleh Pengadilan Negeri.
·         Anak di luar perkawinan dari seorang ibu WNI.
·         Menjadi warga negara karena pewarganegaraan, dan lain – lain.
·         Sebaliknya seseorang dapat menjadi orang asing jika ia tidak memenuhi syarat sebagai warga negara.

D.    Pewarganegaraan dan Naturalisasi
1.      Pengertian Naturalisasai
Naturalisasi adalah  suatu cara bagi orang asing untuk menperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangkan jika dipandang dari segi hukum, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang menyebabkan seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Dalam praktik, naturalisasi dapat terjadi karena dua hal, yaiyu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa.
a.       Naturalisasi biasa, yaitu suatu naturalisasi yang dilakukan oleh orang asing  melalui permohonan  dan prosedur yang telah ditentukan. Permohonan pewarganegaraan itu dilakukan sebagai berikut :
1)      Permohonan diajukan secara tertulis dan bermaterai kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri atau Perwakilan RI di tempat tinggal pemohon;
2)      Permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia, serta bersama dengan permohonan itu harus disampaikan bukti – bukti tentang umur, persetujuan istri, kecakapan berbahasa Indonesia, dan lain – lain
Syarat – syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon ialah :
Ø  Sudah berumur 21 tahun;
Ø  Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal yang paling akhir sedikit – dikitnya 5 tahun berturut – turut atau selama 10 tahun tidak berturut-turut di wilayah RI;
Ø  Apabila ia seorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan dari istrinya;
Ø  Dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia, serta tidak pernah dihukumkarena melakukan suatu kejahatan yang merugukan RI;
Ø  Dalam keadaan sehat rohaniah dan jasmaniah;
Ø  Bersedia membayar kepada Kas Negeri uang sejumlah Rp 500,- sampai Rp. 10.000,- bergantung pada penghasilan setiap bulan;
Ø  Mempunyai mata pencaharian yang tetap;
Ø  Tidak mempunyai kewarganegaraan lain, atau pernah kehilangan Kewarganegaraan RI.

b.      Naturalisasi istimewa, yaitu pewarganegaraan yang diberikan oleh pemerintah (presiden) dengan persetujuan DPR dengan alasan kepentingan negara atau yang bersangkutan telah berjasa terhadap negara. Contohnya, pewarganegaraan istimewa yang diberikan Presiden Megawati Soekarno Putri kepada pemain bulu tangkis nasional Hendrawan, pada saat akan mengikuti Piala Thomas di Kuala Lumpur Malaysia.

2.      Akibat Pewarganegaraan
Pewarganegaraan membawa akibat bukan bagi itri dan anak – anak orang yang menjadi warga negara karena pewarganegaraan. Akibat-akibatnya adalah sebagai berikut :
a.       Seorang peremuan asing yang kawin dengan seorang warga negara Rimemperoleh kewarganegraan RI. Pada umumnya kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku terhadap istrinya. Sebaliknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan RI, maka dengan sendirinya istrinya kehilangan kewarganegaraan itu.
b.      Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum kawin, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI.
c.       Kewarganegaraan RI yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak – anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum kawin.

3.      Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Seorang warga negara Indonesia dapat kehilangan kewarganegaraannya karena hal-hal berikut :
a.       Kawin dengan seorang laki-laki asing.
b.      Putusnya perkawinan seorang wanita asing dengan laki-laki warga negara Indonesia.
c.       Anak seorang orang tua yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
d.      Memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauannya sendiri.
e.       Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
f.       Diakui oleh seorang asing sebagai anaknya.
g.      Diangkat anak secara sah oleh orang asing.
h.      Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Menteri Kehakiman dengan persetujuan Dewan Menteri.
i.        Masuk dalam dinas asing tanpa izin terlebih dahulu dari Menteri Kehakiman RI.
j.        Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.
k.      Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
l.        Mempunyai paspor dari negara asing.
m.    Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, kecuali jika ia ada dalam dinas negara RI.

4.      Undang-Undang No. 3 Tahun 1976
Pada tanggal 5 April 1976 Presiden RI telah mengesahkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI (diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1976 No. 20). Sebagai dasar pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang ini adalah hal-hal sebagai berikut :
·         Bahwa berkenaan dengan adanya orang-orang yang bertempat tinggal di luar negeri yang kehilangan kewarganegaraan RI karena tidak melaporkan diri disebabkan hal-hal di luar kesalahannya dan menyatakan keinginan tetap menjadi WNI.
·         Bahwa berkenaan dengan itu perlu diberikan kesempatan kepada mereka untuk memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
·         Bahwa berhubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

E.     Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara
1.         Berdasarkan Pancasila, khususnya sila kedua, mengajarkan bahwa manusia menmpunyai harkat dan martabat yang sama.
2.         Yang dimaksud dengan martabat ialah tingkatan harkat kemanusiaan atau kedudukan yang terhormat. Harkat ialah nilai diri, nilai manusia sebagai makhluk Tuhan yang dibekali cipta, rasa, karsa, dan hak-hak serta kewajiban asasi manusia.
3.         Mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban antara sesama manusia adalah pengakuan bahwa manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan memiliki kesamaan.
4.         Hak asasi atau hak dasar atau hak pokok sifatnya universal.
5.         Menghargai persanmaan kedudukan warga negara merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia.
6.         Untuk mewujudkan sikap penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga negara, maka perlu dikembangkan nilai-nilai pluralisme (kemajemukan), sehingga akan melahirkan sikap kesetaraan dalam kehidupan masyaraka, bangsa, dan negara.
7.         Masyarakat majemuk adalah masyarakat di mana sejumlah etnis dan golongan hidup secara berdampingan yang sebagian besarberbeda satu dengan yang lainnya.
8.         Primordialisme adalah pengelompokan manusia berdasarkan pada ikatan sempi, seperti agama, suku, ras, atau kedaerahan.
9.         Kesetaraan atau egalitarianisme merupakan salah satu nilai fundemental yang diperlukan bagi masyarakat yang majemuk seperti Indonesia ini. Nilai-nilai kesetaraan perlu dikembangkan dan dilembagakan dalam semua sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kesetaraan di sini diartikan sebagai adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara tanpa membedakan etnis, bahasa, daerah, maupun agama. Nilai inidiperlukan bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia yang sangat multi etnis, multibahasa, multidaerah, dan multiagama.

10.     Sikap dan tingkah laku yang diharapkan membawa kesadaran bahwa:
a.       Kita diciptakan oleh Tuhan dengan harkat dan martabat yang sama. Oleh karena itu, kita harus saling hormat-menghormati.
b.      Kita sadar bahwa kita mempunyai hak dan kewajiban sebagai warga negara yang sama.
c.       Tidak boleh membeda-bedakan suku dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
d.      Tidak membeda-bedakan keturunan.
e.       Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan agama dan kepercayaan.
f.       Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan jenis kelamin.
g.      Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan kedudukan sosial.
h.      Tidak membeda-bedakan manusia berdasarkan warna kulitnya.
11.     Bentuk-bentuk penghargaan terhadap persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara antara lain :
a.       Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang politik.
b.      Menghargai persamaan kedudukan warga negara dalam bidang ekonomi.
c.       Mendapatkan persamaan kedudukan warga negara dalam bidang sosial budaya.
d.      Mendapatkan persamaan kedudukan dalam bidang hukum dan pemerintahan.
e.       Mendapatkan hak kebebasan pribadi.
f.       Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses peradilan.
12.     Mengembalikan nilai-nilai kesetaraan gender.
Kesetaraan gender di Indonesia masih merupakan masalah yang serius. Laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama di depan hukum karna laki-laki dan perempuan memiliki kodrat yang sama sebagai makhluk sosial. Laki-laki maupun perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Oleh karena itu, tanpa kesetaraan gender akan terjadi ketidakadilan sosial.


PENUTUP
            Kesimpulan
Status kewarganegaraan merupakan hal penting dalam kehidupan manusia, karena dengan status kewarganegaraan, setiap manusia dapat memperoleh hak sebagai warga Negara, tentunya seimbang dengan menjalankan kewajiban terhadap Negara. Dengan menngetahui tentang status kewarganegaraan, diharapkan warga Negara dapat mengatasi masalah kewarganegaraan dan dapat menanggapi isu kewarganegaraan.
            Saran
Sebagai warga Negara Indonesia, sebaiknya kita menjaga nama baik Indonesia, serta menjalankan kewajiban kita terhadap Negara Republik Indonesia. Selain itu, sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus bisa menghargai perbedaan yang ada, misalnya saja perbedaan bangsa, bahasa, agama, suku, ataupun perbedaan Negara sekalipun.
Sumber :Tim Dosen Kewarganegaraan UNJ. 2010. Pokok-Pokok Materi Kuliah Kewarganegaraan Edisi Revisi. Jakarta.  

0 komentar:

Posting Komentar