Minggu, 11 Desember 2011

Landasan Pendidikan


LANDASAN RELIGIUS PENDIDIKAN
Kami berpendapat bahwa landasan pendidikan secara agama yang bertujuan untuk menjadikan pola fikir dan  tingkah laku peserta didik yang sesuai dengan agama.
 Landasan Religius Pendidikan  ada tiga yaitu: Al-qur`an, Hadits, dan perundangan yang berlaku di Negara kita.

1)              Al-qur`an

       Islam merupakan agama yang membawa misi umatnya,  pendidikan dan pengajaran adalah salah satunya. Firman Allah tentang Pendidikan dalam Al-qur`an Surat Al –alaq ayat 1 sampai ayat 5,

 Bacalah dengan  (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan.  Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah.  Bacalah dan Tuhanmulah yang paling pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak di ketahuinya.”

        Dari ayat diatas dapat diambil kesimpulan bahwa ada  keyakinan akan adanya Tuhan Pencipta manusia,  lalu untuk memperkokoh keyakinan tersebut dan untuk memeliharanya agar tidak luntur yaitu melaksanakan pendidikan dan pengajaran.

2)               Hadits

     Dasar bahwa  proses pendidikan dan pengajaran pertama yaitu moral atau akhlak, sebagaimana sabdanya

“Sesungguhnya aku diutus tiada lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang mulia”

         Dari  hadist ini sudah jelas, pendidikan yang terpenting adalah akhlak. Pendidikan dan pengajaran ini dapat memformulasikan sistem, metode, yang harus ditempuh oleh para pendidik dalam  menyempurnakan keutamaan akhlak.  Rasulullah Muhammad s.a.w. juga seorang pendidik, yang telah berhasil memebentuk masyarakat rabbaniy, masyarakat yang terdidik secara Islam.
 

3)               Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

a)      UU No.2 Tahun 1989.

                                                                              Pasal  11 Ayat 1 disebutkan:
        “Jenis pendidikan yang termasuk jalur pendidikan sekolah terdiri atas pendidikan umum,  pendidikan kejuruan,  pendidikan luar biasa, pendidikan kedinas, pendidikan keagaman, pendidikan akademik, dan pendidikan professional.”
Dari Undang-Undang  No. 2 Tahun 1989 ini dapat di simpulkan bahwa pendidikan keagaman bermaksud mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya sebagai pemeluk agama yang benar-benar memadai. Yang perlu diingat bahwa ilmu itu tidak hanya menekan pada segi teoritis saja, tetapi juga peraktis, pendidikan Islam termasuk ilmu praktis dan teoritis, sehingga ia benar-benar mampu bersaing di kehidupan kelak.

0 komentar:

Posting Komentar